Syarat Mendapatkan Manfaat JKP - Panduan Lengkap bagi Pekerja Ter-PHK
Ingin klaim JKP? Simak syarat lengkap mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, mulai dari masa iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga kriteria PHK yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial baru yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan manfaat JKP:
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Manfaat JKP secara khusus diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah resmi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Status Kepesertaan Aktif: Calon penerima manfaat harus merupakan peserta program JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran Iuran: Peserta harus merupakan orang yang telah membayar iuran, di mana dalam pelaksanaannya, iuran program JKP ini dibayar oleh Pemerintah Pusat.
- Masa Kepesertaan Tertentu: Manfaat JKP hanya dapat diterima oleh peserta setelah mereka memenuhi masa kepesertaan tertentu dalam program jaminan sosial tersebut.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial melalui pemberi kerjanya di bawah koordinasi BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat yang Akan Diterima: Pekerja yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan tiga jenis manfaat utama selama masa menganggur, yaitu:
- Uang Tunai: Diberikan paling banyak selama 6 (enam) bulan upah.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Bantuan untuk menemukan peluang kerja baru.
- Pelatihan Kerja: Vokasi untuk meningkatkan keterampilan atau pelatihan ulang (reskilling).
Program JKP ini didesain sebagai skema jaminan sosial yang tidak mengurangi manfaat jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun Jaminan Kematian (JKm). Selain itu, program ini tidak menambah beban iuran bagi pekerja karena pendanaannya bersumber dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan